News . 28/03/2020, 12:15 WIB
JAKARTA - Pandemi corona memaksa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan perpanjangan hingga pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Dilansir dari Korlantas Polri, pelayanan perpanjangan hingga pembuatan SIM akan kembali dibuka hingga masa tanggap darurat corona di DKI Jakarta berakhir.
"Untuk perpanjangan SIM ditutup, SIM keliling dan gerai SIM juga ditutup sementara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan penutupan sementara ini akan berlaku hingga masa tanggap darurat Corona di DKI Jakarta berakhir yakni Minggu 29 Mei 2020.
"Sampai masa tanggap darurat berakhir atau sampai 29 Mei," jelasnya.
Ia juga memastikan akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir selama itu. Masyarakat, bisa memperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020.
"Bisa diperpanjang setelah tanggal 29 Mei," tambahnya. (dbs)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com