HASIL KLARIFIKASI, TERNYATA BENAR ADA TIMBUNAN GULA

fin.co.id - 25/03/2020, 02:30 WIB

HASIL KLARIFIKASI, TERNYATA BENAR ADA TIMBUNAN GULA

JAKARTA - Kelangkaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk dikonsumsi masyarakat terjadi di area Jawa dan luar Pulau Jawa termasuk Lampung. Hasil rapat koordinasi Satgas Pangan Pusat bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian seharusnya masih banyak stok Gula Kristal Putih di Produsen.

Harga Gula Kristal Putih di Lampung yang sangat dekat dengan Produsen Gula Kristal Putih mencapai Rp16.200, DKI Jakarta dengan harga Rp17.400 dan harga tertinggi di NTT mencapai Rp19.050.

Berdasarkan laporan produsen gula kristal putih, untuk stok final pada bulan Desember 2019 dengan total stok sebanyak 496.000 ton.

Baca Juga : Pembelian Gula Pasir Dibatasi

”Pengecekan sentra-sentra produsen Gula Kristal Putih telah dilakukan pemantauan oleh Tim Gabungan Satgas Pangan Pusat bersama Kementerian Perdagangan RI dibantu Satgas Pangan Polda Lampung,” jelas Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam rilis yang diterima Fajar Indonesia Network, Selasa (24/3).

Sentra-sentra produsen gula tersebut yakni PT. Indo Lampung Perkasa, PT. Sweet Indo Lampung, PT. Gula Putih Mataram, dan PT. Gunung Madu Plantation.

”Berdasarkan hasil klarifikasi dalam gudang pabrik ditemukan timbunan gula. Namun pihak perusahaan mejelaskan bahwa gula tersebut merupakan hasil produksi atau stok yang siap kirim atau di distribusikan ke daerah-daerah sesuai jadwal pemesanan,” terang Zahwani Pandra.

https://www.youtube.com/watch?v=zhuJGq0sTjY

Hasil rapat koordinasi Gubernur dan Satgas Pangan bersama empat perusahaan disimpulkan dengan pernyataan dan kesanggupan perusahaan mengelontorkan gula 33.000 Ton ke DKI Jakarta dan atas permintaan Gubernur Lampung mendapatkan 6.700 Ton ditambah Operasi Pasar di seluruh wilayah Lampung, dan seluruhnya akan dijual dengan harga eceran terendah (HET) Rp12.500 per kg.

Baca Juga : Warga Susah Cari Gula Pasir

Mengingat solusi kelangkaan dan kenaikan harga gula sudah diputuskan oleh masing-masing perusahaan maka Tim Satgas Pangan Pusat berkordinasi dengan Pemrov dan Polda Lampung untuk mengawasi pengelontoran Gula sesuai hasil yang disepakati bersama.

”Selanjutnya kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan adalah menjadi kewenangan Satgas Pangan Pusat, dan Polda Lampung berperan memberikan bantuan teknis lapangan utk membackup Tim Satgas Pangan Pusat, sesuai permintaan Kasatgas Pangan,” jelasnya.

Baca Juga : E-Paper Koran Fajar Indonesia Network

Sebelumnya, DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan distribusi gula kristal putih untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok tersebut. Pengawasan di pabrikan juga perlu dilakukan. Ini bertujuan untuk mengetahui pembelian dan pendistribusian yang dilakukan secara detail dan bisa dipertanggungjawabkan.

Admin
Penulis