News . 24/03/2020, 04:15 WIB
Menurutnya, keadaan saat ini bisa disebut sebagai keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa menulari orang yang memandikan jenazah.
"Menurut saya, ini nggak bisa diselenggarakan oleh orang biasa. Ini harus diselenggarakan oleh orang mengerti (petugas kesehatan). Semestinya, Kementerian Kesehatan buat protokol medisnya, protokol medis penanganan jenazah, karena menyangkut ilmu (kesehatan) nih," katanya.
Diterangkan Anwar dalam ajaran Islam, jenazah wajib dimandikan. Namun, jika membahayakan orang hidup, jenazah tersebut bisa tidak dimandikan.
"Wajib bagi saya memandikan orang meninggal? Wajib. Kalau saya mati karena memandikan (jenazah)? Wajib bagi saya tidak memandikannya," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com