Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat sudah menggelontorkan sebesar Rp72 Triliun untuk program dana desa di tahun 2020 ini.
"Baru sekitar 40 persen dana yang terserap dari Rp72 triliun itu. Sebanyak 60 persen dana belum disalurkan karena pemerintah desa belum mengajukan APBDes," katanya.
Oleh karenanya, Tito meminta kepada jajaran pemerintahan desa untuk segera memenuhi dokumen persyaratan pencairan dana desa agar dapat segera disalurkan ke kas desa dan digunakan, salah satunya untuk menangani pandemi virus corona.
"Segera dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya. Untuk pertama padat karya tunai di desa, kedua untuk kita mencegah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat di desa," pungkasnya. (der/fin)