JAKARTA - Buronan kasus narkotika Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jaka Akhmadi alias Jaka dibekuk tim intelijen Kejati NTB, Jumat (20/5) pukul 14.00 WIB. Penangkapan Jaka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Kerjasama Kejaksaan Tinggi NTB dengan Tim Satuan Narkoba Polres Mataram.
"Ditangkap setelah Salat Jumat di kediamannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/3). Dia menjelaskan awalnya Jaka Akhmadi diajukan ke pengadilan dengan dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara semala 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I pada tahun 2018.
Namun pada pengadilan Tingkat Pertama yakni Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 679/Pid.sus/ 2018/PN. Mataram tanggal 14 Februari 2019, terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN Memprihatinkan
Selanjutnya, atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selang setengah tahun kemudian berdasarkan Putusan MA Nomor 1995K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Agustus 2020, upaya hukum kasaksi yang diajukan JPU diterima. "Terpidana diputus bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dan menjatukan hukuman panjara selama 10 tahun dikurangi selama ditahan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara," jelasnya.Setelah memastikan keberadaan terpidana di rumahnya, usai selesai melaksanakan salat Jumat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah dijelaskan kepada keluarga terpidana maksud kedatangan tim, lanjut Hari, sempat ada keberatan dan perlawanan dari orang tua. Untuk mengamankan situasi, terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kejari Mataram. "Setelah selesai proses administrasi eksekusi terhadap terpidana Jaka Ahmadi pukul 15.00 Wita langsung dibawa ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman," kata Kasi Pidum Kejari Mataram, Pintono Hartoyo.
Sebelumnya terpidana dituntut dengan pasal 114 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang buktinya 274 gram sabu sabu. Dia bersama dengan terpidana lain yakni terpidana Endang Sriningsih dan terpidana Agus Mulyana. Keduanya saat ini menjalani masa pidana penjara selama 9 tahun berdasarkan putusan PN Mataram. (lan/fin/rh)