News . 19/03/2020, 22:33 WIB
BATAM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan brutto 5.308 (lima ribu tiga ratus delapan) gram narkotika jenis sabu di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.
Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humas dan Protokol BNN RI, Hanny Andika mengatakan, disinyalir barang haram narkotika jenIs Sabu tersebut akan dibawa oleh seorang nelayan asal Malaysia menuju pelabuhan melalui perairan Kepri.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 ini mengungkapkan, dalam proses penangkapan ini, Tim BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan menyita tas berwarna biru yang di dalamnya berisi 5.308 gram sabu yang dibungkus di dalam 5 kemasan teh china.
"RS berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang untuk membawa paket sabu tersebut menggunakan kapal nelayan. Hingga kini tim BNNP Kepri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," kata Hanny Andika di Jakarta, Kamis (19/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (wsa/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com