BANTEN RAYA - Pemprov Banten mengkaji kebijakan menerapkan aparatur sipil negara (ASN)-nya untuk bekerja dari rumah selama dua pekan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19. Andai diterapkan, kebijakan itu hanya berlaku bagi ASN non pelayanan yang berjumlah 3.322 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, untuk saat ini kebijakan itu baru sebatas konsep, sebagai respons dari arahan pemerintah pusat. Andai gubernur menerapkan kebijakan ASN bekerja dari rumah, maka konsepnya sudah tersedia.
"Kita sudah menyiapkan konsepnya dan ini menindaklanjuti juga arahan Pak Presiden dan Pak Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang kerja di rumah. Bukan libur, tapi bekerja di rumah. Itu belum menjadi sebuah keputusan, artinya ketika Pak Gubernur mengeluarkan putusan bekerja di rumah itu seperti ini (konsepnya)," ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (16/3).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, jika kebijakan itu diterapkan, tidak semua ASN Pemprov Banten bisa bekerja dari rumah. BKD telah melakukan pemetaan untuk mengelompokan ASN yang memungkinkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Kelompok pertama adalah guru ASN yang jumlahnya mencapai 5.903 orang. Meski sekarang siswa telah diliburkan, namun mereka tetap masuk di sekolah untuk pembelajaran jarak jauh. Kemudian kelompok kedua adalah yang bekerja di bidang pelayanan seperti pajak dan pendapatan daerah, rumah sakit, perhubungan hingga Satpol PP yang jumlahnya 1.156 orang. Kelompok itu juga tetap bekerja seperti biasa.
"Walau ada kebijakan dirumahkan atau bekerja di rumah, mereka enggak bisa karena pelayanan harus tetap berjalan. Kelompok ketiga yang nonpelayanan ada 3.322 orang tersebar di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah). Kalau bekerja di rumah, kelompok ini lah yang bekerja di rumah," katanya.
Dia tak menampik arahan yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga muncul kajian ASN bekerja dari rumah disebabkan oleh pandemik Covid-19. Andai kebijakan itu diterapkan, lama mereka bekerja dari rumah kemungkinan berlangsung selama dua pekan.
"Ada edaran dari Menpan-RB dan arahan presiden. Tentu juga berkaitan dengan korona. Secara teknis itu arahannya, paling lama dua minggu dan nanti dievaluasi," ungkapnya.
Komarudin menjamin ASN yang bekerja dari rumah akan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh. Pemprov telah memiliki sebuah aplikasi pemantau yang bernama sistem informasi aparatur pemerintahan (SIKAP). Secara berkala, para abdi negara itu harus melaporkan apa yang sudah dikerjakan.
"Kita sudah punya aplikasi untuk penilaian bekerja namanya SIKAP itu. Jadi walau kerja di rumah kita bisa pantau, bisa arahkan, bisa kendalikan soal kinerjanya masing-masing," tuturnya.
Bagi ASN yang tak bisa bekerja dari rumah, Pemprov Banten akan senantiasa menjaga kesehatan mereka. "Tentu ada protokol khusus berkaitan dengan kesehatan tapi (pelayanan) tak bisa ditinggalkan karena menyangkut layanan publik," ujarnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pihaknya senantiasa bersama pemerintah pusat dan kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan virus korona. "Kami siap dan sudah membangun sistem pencegahan dan penanganannya," ujarnya. (dewa)