Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

fin.co.id - 16/03/2020, 11:50 WIB

Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Siapa yang politisasi, kita jauh dari politisasi," tutupnya.

Kejaksaan Agung nampaknya dilema melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis bebas kasus korupsi oleh MA. Pasalnya adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang jaksa untuk PK.

Berdasarkan Undang-Undang yang berhak mengajukan PK yakni terpidana atau ahli warisnya.

“Karena itu sangat dilematis. Apa kita harus taat Undang-Undang atau kita terobos,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Dia mengakui beberapa waktu lalu jaksa pernah melakukan terobosan dengan ajukan PK. “Tapi itu sebelum ada putusan MK. Sekarang bagaimana,” jelasnya.

Namun, Ali Mukartono akan melihat sejauhmana kemanfaatan pengajuan PK. Jika memang banyak kemanfaatanya akan dicoba untuk melakukan PK.

"Tapi kalau peluangnya tidak ada buat apa juga,” ujarnya.

Yang jelas, kata Ali adanya putusan bebas kasus korupsi bukan selalu karena ketiadaan alat bukti, melainkan juga karena adanya perbedaan pandangan antara hakim dengan jaksa. Misalnya dalam kasus korupsi Dana Pensiun pegawai PT Pupuk Kaltim, hakim mengatakan dana pensiun bukan uang negara, sedangkan jaksa menyatakan itu uang negara.

"Jadi itu sifatnya berbeda pandangan, bukan karena ketidakmampuan jaksa untuk membuktikannya,” katanya.

Diketahui, vonis bebas diantaranya terhadap tujuh terdakwa kasus pemberian kredit dari Bank Mandiri Cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,8 triliun.

BACA JUGA: Catet Ya! Suhu Tubuh 38 Derajat Celcius Dilarang Naik Kereta Api

Lalu, putusan MA yang melepaskan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dari dakwaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Majelis hakim MA diketuai hakim agung Suhadi mengabulkan kasasi Karen dengan putusan melepaskannya dari tuntutan hukum terkait investasi di Blok BMG Australia. Pertimbangannya perbuatan Karen terbukti ada tapi bukan tindak pidana karena yang dilakukan Karen adalah bussines judment rule.

Selain itu kegagalan Pertamina dalam mengakuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara tapi risiko bisnis.

Lalu kasus korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim yang diduga merugikan keuangan negara Rp175 miliar pihak Kejagung mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan.(lan/gw/fin)

Admin
Penulis