News . 13/03/2020, 07:18 WIB
"Sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, Sekretaris Daerah Provinsi berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan public, sekaligus pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja," paparnya.
Melekat tugas melaksanakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan etika pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2015, bahwa Sekretaris daerah juga sebagai pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik. Lalu, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagai pemegang jabatan tertinggi pada Sekretariat Daerah Provinsi melekat tugas dan fungsi, yaitu Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, sampai Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah.
Dan di dalam Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, juga menegaskan Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik swasta termasuk pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
”Peraturan ini menegaskan bahwa bila Sekretaris Daerah merangkap sebagai Komisaris Utama Bank Lampung maka akan dapat menimbullkan konflik kepentingan,” papar Yusdiyanto.
Kekuatan aturan tersebut juga tertera dalam Pasal 15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Di dalamnya juga menegaskan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan unsur dimaksud adalah terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Jabatan komisaris dari unsur pemerintah diprioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
”Peraturan ini tidak secara mutatis-mutandis, membolehkan Sekretaris daerah merangkap sebagai komisaris utama. Namun unsur pejabat Pemerintah Daerah dimaksudkan kepada pejabat yang tidak sedang memangku jabatan untuk melaksanakan pelayanan public. Selain itu, pejabat yang dikehendaki dan diperioritaskan kepada pejabat yang mampu melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD,” urainya.
Berdasarkan regulasi diatas. Alasan Penunjukan Fahrizal Darminto sebagai calon Komisaris Utama yang mengatakan tidak menyalahi aturan, karena saham terbesar di Bank Lampung merupakan Pemprov Lampung. ”Merupakan pendapat yang keliru dan cenderung mengada-ada, karena didorong oleh syahwat berkuasa sehinga dapat secara leluasa merangkap jabatan,” terangnya.
Sejauh ini, sambung Yusdiyanto belum ada regulasi yang mengizinkan dan memperkenankan adanya rangkap jabatan. Disamping itu, juga empat akan melanggar etika penyelenggara negara dan kepatutan sebagai pejabat public dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi.
Adanya rangkap jabatan, akan memicu konflik kepentingan dimana kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan atau tindakan yang dibuat atau dilakukannya.
”Untuk itu, dapat dipastikan bila mana Sekretaris Daeah merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama maka dapat dipastikan akan mengalami benturan kepentingan jabatan. Benturan kepentingan tersebut menjadi akar dari adanya kecurangan yang tentu saja sudah menjadi bagian dari praktik korupsi," terangnya.
Di akhir penjelasannya, Yusdianto pun menyatakan, tidak ada alasan untuk melegitimasi adanya rangkap jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merangkap pula sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. Sebab, rangkap jabatan dapat mendorong dan menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Bila alasan untuk menjalankan mekanisme pengawasan, bukankah dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas telah secara gamblang mengatakan mekanisme pengawasan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com