Indonesia Kritis!

fin.co.id - 12/03/2020, 09:17 WIB

Indonesia Kritis!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

”Jadi kita sedang melihat langkah-langkah yang dilakukan. Pemerintah sekarang menginventarisasi stimulan yang bisa diberikan. Ada yang sifatnya non fiskal dan ada yang fiskal. Yang Fiskal Ibu Sri Mulyani sudah menyampaikan kita sedang mengkalkulasi. Jadi mudah-mudahan dalam tidak dalam waktu lama kita lihat,” ujar Menko Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Pemerintah, sambung dia, sebenarnya telah melakukan beberapa antisipasi guna menagan gejolak ekonomi akibat virus Corona yang terus meningbulkan korban. Salah satunya dengan menurunkan harga BBM. Setidaknya, komponen ini mampu menurunkan komoditas-komoditas yang lain. ”Kemudian setelah ini ada stabil, ada beberapa hal yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk juga terkait dengan delta antara Palm Oil dan Gas Oil. Karena sekarang deltanya semakin melebar dengan harga minyak yang sudah turun,” kata Airlangga.

BACA JUGA: Kapan Saja Waktunya untuk Mencuci Tangan

dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memang telah mengumumkan kasus positif virus corona atau Covid-19 telah ditemukan di Indonesia. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah virus corona, pemerintah menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi. Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.

”Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.

Sementara dalam diktum kelima, dijelaskan bahwa pembiayaan, termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan Menkes mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim/fin/ful)

Admin
Penulis