News . 10/03/2020, 14:50 WIB

Pejabat Pemkot Malas Lapor LHKPN

Penulis : Admin
Editor : Admin

MAKASSAR - Pejabat Pemkot Makassar seharusnya telah menyetor seluruh laporan harta kekayaannya. Bahkan, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar mengatakan, seluruh wajib lapor LHKPN Pemkot Makassar sudah dalam posisi online.

"Tinggal kesadaran yang bersangkutan (pejabat). Batas lapor sampai 31 Maret. Ini untuk laporan LHKPN 2019," ujarnya, kemarin.

Munandar mengaku tak bisa memaksa pejabat melakukan pelaporan. Pelaporan LHKPN sebenarnya tuntutan langsung Pemerintah Pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau untuk pengisian tak sulit," ucapnya.

BACA JUGA: Jumlah Pasien Corona di Saudi 15 Orang
Laporan KPK beberapa pekan lalu memasukan Makassar sebagai daerah yang belum memaksimalkan pelaporan LHKPN. Munandar pun tak menampik kasadaran para pejabat yang masih malas melakukan pelaporan.

Untuk LHKPN sendiri, pejabat yang wajib lapor meliputi eselon II dan III. LHKPN menjadi bentuk transparansi pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya.

Situs resmi LHKPN sempat terganggu saat FAJAR melakukan pengecekan, Senin, 9 Maret. Hasil penelusuran terakhir, beberapa nama pejabat Pemkot Makassar belum terpublikasi. Salah satunya Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Iqbal saat itu berkilah jika proses pengisian yang repot jadi alasan dirinya belum melakukan pelaporan.

Koordinator KOPEL Makassar, Ahmad Tang menyebut perlunya ada sorotan ketika pejabat publik, terutama di Makassar yang malas mengisi LHKPN.

Pada dasarnya LHKPN menjadi tanggung jawab untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi para pejabat. "Kalau malas mengisi atau memperlihatkan, maka patut dipertanyakan komitmen mereka. Apasih susahnya mengisi?" kata Ahmad.

Sejak dahulu kata Ahmad, pengisian LHKPN memang selalu jadi sorotan. Banyak pejabat yang sangat melindungi atau menyembunyikan harta mereka. Seharusnya kementerian terkait juga bisa memberikan efek jera.

"Ini perlu ada efek jera. Mental pejabat itu kalau tidak ada hukuman, maka diabaikan kewajiban mereka," tegasnya. (rdi-abd/rif)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com