JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 yang merugikan negara Rp 21 miliar. Alasannya Kejagung belum menentapkan tersangka baru. Padahal ada fakta baru keterkaitan pihak lain yang belum tersentuh.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tak serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp 21 miliar.
Dikatakannya, sejak 2016 hingga 2020 belum ada penetapan tersangka baru meskipun dalam fakta persidangan terungkap ada pihak lain yang belum tersentuh.
"Kita enggak lihat penyidik mau bongkar tuntas, ini seperti pembiaran saja," katanya di Jakarta, Minggu (8/3).
Dia merasa aneh dengan sikap Kejaksaan khususnya tim penyidik perkara ini yang terkesan cuek atas fakta persidangan. Terlebih dua terdakwa lainnya sudah divonis bersalah.
"Saya juga enggak tahu alasan penyidik kenapa dibiarkan saja, atau memang ada kepentingan politik di sini?," katanya curiga.
BACA JUGA: 4 Pasien Sebelumnya Segera Dipulangkan
Boyamin berharap, dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang dikenal tegas dan berani, kasus ini bisa berjalan kembali dengan penetapan tersangka baru."Kita berharap pak Jampidsus baru bisa lanjutkan kasus ini," tutupnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini akan melakukan evaluasi dan menentukan sikap langkah hukum.
"Kita secepatnya lakukan evaluasi dan lalu tentukan sikap," katanya.
Namun, Ali yang juga pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, belum dapat memastikan waktu penentuan sikap yang dimaksud.
"Saya kan baru, jadi tolong beri waktu kepada saya,” pintanya.
Namun, dia memastikan perkara Bansos Sumsel setelah dievaluasi, akan dilakukan gelar perkara (Ekspose) dan diambil putusan atau langkah hukum.
“Sudah tunggu saja, ” tutupnya.
M Adi Toegarisman saat menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 masih terus berjalan. Hanya memang belum masuk dalam tahap penetapan tersangka.
"Masih jalan penyidikannya, tidak berhenti, belum ada penetapan tersangka. Masih kita dalami. Nanti kalau sudah waktunya jelas kita sampaikan," singkatnya.