News . 09/03/2020, 14:15 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Salah satu alasannya adalah dihapusnya nilai religius.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik KPK yang baru.
"Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/3).
"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjutnya.
"Melalui Pancasila dan UUD 1945, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Dia pun mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewas KPK sudah berkonsultasi dengan para ahli.
"Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda," katanya.
Menurutnya, ada pemikiran terbalik jika penghapusan religiusitas itu karena tidak perlu disebut karena sudah melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada.
"Dalam susunan dan hierarki sila-sila yang ada dalam Pancasila dapat kita temukan dan simpulkan bahwa bukannya nilai-nilai kemanusiaan yang memayungi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tapi nilai ketuhanan yang harus menaungi dan menjiwai nilai-nilai kemanusiaan tersebut," katanya.
Dia pun menduga jika upaya Dewas KPK saat ini ingin melakukan sekularisasi lembaga.
"Kalau iya, hal tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan kita tentu jelas tidak mau itu terjadi," katanya.
Sebelumnya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan telah merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri.
Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik.
"Oleh karena itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.
Sejumlah perubahan yang terdapat di dalam kode etik baru tersebut. Dalam hal persidangan kode etik, bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com