News . 08/03/2020, 10:50 WIB
"Setelah itu terpenuhi, kemudian komunitas tersebut juga harus berbadan hukum serta memiliki akta pendirian & notaris dan tercantum AD/ ART. Kemudian, kriteria kelima adalah komunitas tersebut huga harus ditetapkan oleh Walikota/Bupati," jelasnya.
Adapun untuk pelaksanaannya, kata Yusuf, Kementerian PUPR menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan komunitas-komunitas yang ada di masyarakat.
"Pemda yang mengetahui secara pasti komunitas masyarakat di daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan perumahan. Komunitas masyarakat juga dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com