Terhitung mulai 27 Februari 2020 Arab Saudi melarang sementara jemaah umrah dari Indonesia. Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan. Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah, akan mengalami penundaan keberangkatan. Untuk jemaah WNI yang sudah masuk ke negara tersebut masih diperbolehkan melakukan ibadah umrah.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan tetap mendukung upaya internasional guna membatasi penyebaran Virus VOCID-19. ”Sebenarnya kita tetap ingin supaya umrah itu bisa, tapi mereka (Arab Saudi) punya pertimbangan untuk menyelamatkan warganya. Bukan hanya umrah dari luar saja, dari dalam negeri dari lokalnya juga untuk hindari penularan,” tutur Ma’aruf Amin. (fin/ful)