News . 06/03/2020, 02:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi melarang turis dan pendatang, untuk masuk serta transit dari wilayah atau negara sumber penyebaran virus corona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan, bahwa wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," kata Retno, Kamis (5/3).
"Surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in," ujarnya.
Selain itu, lanjut Retno, para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia. Dalam kartu itu berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," tegasnya.
Retno menuturkan bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan," pungkasnya.
Dapat disampaikan, bahwa saat ini Italia dan Korsel merupakan zona merah penyebaran virus corona di dunia. Italia menjadi negara Eropa dengan jumlah kasus virus corona terbesar yakni mencapai 3.089 orang dan 107 meninggal.
Sedangkan Korsel menjadi negara dengan kasus corona terbanyak setelah China dengan 5.766 orang terinfeksi dan 35 meninggal. Larangan serupa juga telah diterapkan Singapura.
Pemerintah Singapura melarang masuk siapa pun yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia, demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan juga diberlakukan untuk transit. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com