News . 06/03/2020, 02:34 WIB

Jerat Penimbun, Kategorikan Masker Jadi Barang Penting

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Satu di Pademangan, satu pengembangan di Jakarta Pusat," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang terkait kasus masker tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Ada dua tersangka ya," kata Budhi.

BACA JUGA: Gula Pasir Langka, Supermarket Batasi Pembelian

Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang mencoba mengeruk keuntungan dari keresahan masyarakat terkait isu virus corona (Covid-19).

Antara lain menggerebek pabrik masker ilegal di gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Lalu menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari,Tangerang, lantaran diduga menjadi lokasi penimbunan masker dan menyita 287 dus berisi masker.

Kemudian pihak kepolisian menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di bilangan Grogol, Jakarta Barat.(5/3)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com