News . 05/03/2020, 09:32 WIB
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengungkapkan terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu dikatakan Gatot saat bersaksi di persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/3). Temuan itu, kata dia, terkait anggaran program Satlak Prima 2014 hingga 2017.
"Iya pernah (ada temuan BPK terkait Satlak Prima). Itu menjadi PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), kemudian ada tim khusus BPK di tahun 2017 dan 2018. Nama timnya, tim PDTT, dan ruang lingkup pemeriksaannya adalah Prima sejak tahun 2014 hingga tahun 2017," ujar Gatot di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gatot pun menyatakan, dirinya sempat mendampingi Anggota III BPK Achsanul Qosasi untuk melakukan pemaparan hasil audit internal dan arahan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember 2018 lalu terhadap sejumlah pejabat KONI dan Kemenpora.
"Jadi acara khusus dalam konteks Pak Menteri menyuruh kami jajaran deputi, eselon 1 yang terkait, ada sesmen, ada deputi 4, dan juga para pimpinan KONI, KOI, dan Cabor untuk jadi peringatan, mengingat pada Desember 2018 ada pernah OTT. Hal itu agar tidak terulang," ujarnya.
Gatot menyebutksn, pemaparan hasil audit BPK tersebut dilakukan secara tertutup. Bahkan, dikatakan dia, Achsanul sempat meminta agar paparan tersebut jangan sampai bocor ke luar.
"Itu tidak dipaparkan secara terbuka, jadi ada potongan-potongan untuk pemberian bantuan masing-masing cabor. Tapi itu hanya untuk konsumsi intern, karena waktu itu Pak Achsanul bilang dipastikan di ruangan ini tidak boleh ada wartawan dan tidak boleh ada satupun yang membocorkan ke pihak luar," terangnya.
Menurut Gatot, potongan setiap cabor sekitar 15 persen dari anggaran. Atas temuan itu, Imam Nahrawi selaku Menpora menanggapi sebagai peringatan untuk Kemenpora dan mengeluarkan edaran nontunai.
"Ya kemudian beliau tanggapannya menjadi peringatan untuk internal Kemenpora dan cabor, 2019 pak Imam mengeluarkan edaran nontunai dan itu edaran yang positif itu, efek dari Pak Achsanul itu," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Imam Nahrawi dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Politikus PKB itu juga telah dijerat dalam perkara yang sama.
Terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Ronald menyebut, uang itu diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jendral KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Miftahul Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan
yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682,” terang Jaksa Ronald.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com