News . 02/03/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa memutuskan desakan ojek online (ojol) kenaikan untuk tarif batas bawah per kilometer hingga 25 persen. Alasannya belum mendapat persetujuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), salah satunya belum memperhatikan kepentingan pelayanan keselamatan konsumen secara optimal.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, menurut YLKI naiknya Tarif Batas Bawah (TBB) harus sejalan dengan naiknya tingkat pelayanan. Namun, berdasarkan kalkulasi pihaknya, besaran tarif yang masih dijangkau masyarakat, yakni sebesar Rp100 per kilometer (km) hingga Rp200 per km untuk tarif batas bawah.
"Kalau naik Rp100 per km - Rp200 per km masih bisalah masyarakat. Jadi ini tinggal keputusan di Menhub dan Pak Dirjen hubungan darat," ujar dia, kemarin (1/3).
Merujuk pada Kemenhub 12/201912/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal ialah Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 4 km pertama. Setelah itu, berlaku tarif per km, yakni batas bawah Rp2.000 dan batas atasnya senilai Rp2.500.
Sementara untuk Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa, Bali tarifnya Rp1.850—Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000—Rp10.000.
Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya sebesar Rp2.100–Rp2.600 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Senior Manager Corporate Affairs GojekTeuku Parvinanda mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi pedoman yang ditetapkan pemerintah asalkan menguntungkan semua pihak, baik pengemudi, pelanggan, dan operator.
“Kami berharap kebijakan yang lahir mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik mitra driver, pelanggan dan keberlangsungan bisnis,” ujar dia.
Senada dengan kompetitornya, Grab Indonesia. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno berharap pemerintah bisa memperhatikan antara sisi penawaran dan permintaan dalam evaluasi tarif ojol.
Melalui sisi penawaran dan permintaan maka diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi bisnis transportasi online.
Sebelumnya, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengkritisi Kemenhub yang melakukan evaluasi tarif per tiga bulan sekali. Sementara tidak memperhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety.
Alhasil, YLKI menegaskan kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan, dengan beberapa pertimbangan, yakni.
Pertama, besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000 per km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp8.000-10.000 untuk jarak minimal. Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.
Kedua, jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif.
Keempat, dan terkait dengan komponen tarif, dalam waktu tiga bulan itu paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM juga tidak naik, kurs Rupiah stabil (stabil tingginya). Alasan iuran BPJS Kesehatan naik juga tidak relevan, sebab pihak aplikator tidak menanggung BPJS Kesehatan pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com