Video Pengangkatan Tenaga Honorer Hoaks

fin.co.id - 28/02/2020, 08:31 WIB

Video Pengangkatan Tenaga Honorer Hoaks

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 sedang viral. Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji memastikan informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar alias hoaks.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” tegas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/2). Dia menegaskan hingga saat ini Kementerian PAN-RB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. “Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” imbuhnya.

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat. Ada seorang pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan. Video tersebut juga memuat caption yang berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Atmaji menyampaikan masyarakat tidak mempercayai video tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar video itu tidak disabarluaskan. Karena penyebarluasan video hoaks dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian PAN-RB, lanjutnya, telah melaporkan kasus ini ke pihak aparat penegak hukum.“Kami telah melaporkan ke kepolisian,” jelasnya

Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di [email protected].

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer. Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum. “Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," jelas Setiawan.

Dia menyatakan secara de jure penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. “Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, pemerintah menerbitkan PP No. 56/2012,” jelasnya.

Dalam PP tersebut, tertulis THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872 eks THK II yang lulus seleksi. Sementara 438.590 eks THK-II tidak lulus. Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.

"Di era persaingan global era industri 4.0 ini, pemerintah tetap memperhatikan penanganan eks THK II. Namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada WNI lainnya menjadi ASN. Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," paparnya.(lan/fin/rh)

Admin
Penulis