Sabu Gagal Masuk Lapas, Diselipkan Dalam Peci

fin.co.id - 28/02/2020, 13:36 WIB

Sabu Gagal Masuk Lapas, Diselipkan Dalam Peci

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIA Banyuasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Barang haram itu didapatkan dari dalam peci milik tahanan, Supriyadi yang usai menjalani sidang, Rabu (26/2) lalu sekitar pukul 18.20 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Rabu, (26/2) sekira pukul 18.15 WIB, sebanyak 31 orang Tahanan masuk ke Lapas Kelas IIA Banyuasin usai kembali dari Persidangan di PN Sukajadi. Tersangka kedapatan membawa Narkoba jenis sabu pada saat digeledah oleh P2U di portir M Adi Renaldi.

“Seperti biasanya, petugas P2U melaksanakan penggeledahan terhadap para Tahanan beserta barang bawaannya ketika hendak masuk. Hingga pada sekira pukul 18.20 WIB sampai pada giliran Supriyadi digeledah petugas, ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi barang terlarang berupa sabu yang diselipkan pada peci yang dikenakan oleh tahanan tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA: 92 Persen Karyawan Indosat Setuju di PHK

Devin sapaan akrabnya menambahkan, selanjutnya Petugas P2U langsung berkoordinasi dengan Karupam dan melaporkan atas kejadian tersebut kepada Plh KPLP (Mu’ammar Fihri, A.Md.IP, SH). Sekira pukul 18.45 WIB Plh Ka. KPLP tiba di Lapas dan selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan serta melaporkan kepada Pimpinan (Kalapas) atas temuan dugaan barang terlarang tersebut.

“Saya menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan awal serta menghubungi Satres Narkoba Polres Banyuasin guna melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Plh Ka KPLP langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka an. Supriyadi. Dan diperoleh keterangan bahwa dia disuruh untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut oleh tahanan yang sama-sama mengikuti persidangan yaitu Amir als Acong bin Sahir dengan upah Rp 100.000 (belum dibayar),” jelas dia.

lebih lanjut, ia menjelaskan tindak lanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tahanan Amir als Acong bin Sahir tersebut dan diperoleh keterangan tambahan bahwasanya yang menyuruhnya adalah salah seorang tahanan lainnya juga sama-sama mengikuti persidangan yaitu Agus Witok bin Giman.

Lalu dilakukan pemanggilan terhadap tahanan Agus Witok bin Giman tersebut sehingga diperoleh keterangan bahwasanya memang benar dirinya (Agus Witok bin Giman) yang memiliki barang temuan yang diduga berupa sabu tersebut yang dia peroleh dari temannya diluar Edo yang membesuknya di Sel Tahanan Pengadilan Negeri Sukajadi tadi siang sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Ulasan Laga Pembuka Liga 1 2020, Persebaya vs Persik

Setelah diperoleh keterangan awal tersebut selanjutnya Plh. KPLP melaporkan/berkoordinasi dengan menghubungi Kanit Narkoba Polres Banyuasin via telepon/HP guna menyampaikan laporan atas temuan barang terlarang yang diduga sabu tersebut.

Hingga sekira pukul 21.30 WIB pihak Sat. Res. Narkoba Polres Banyuasin tiba di Lapas Kelas IIA Banyuasin guna menindaklanjuti laporan temuan yang diduga barang terlarang tersebut dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan/penyelidikan awal dan pada akhirnya sekira pukul 22.00 WIB dilaksanakan serah terima 3 (tiga) orang Tahanan yang diduga sebagai tersangka yaitu :

“Juga diamankan beserta barang bukti 1 bungkus plastik yang diduga barang terlarang berupa sabu dengan berat kira-kira 0,5 gr tersebut guna pemeriksaan/penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin,” jelas dia.(ron)

Admin
Penulis