Polisi Mesti Selidiki Bidan Pungli

fin.co.id - 28/02/2020, 11:15 WIB

Polisi Mesti Selidiki Bidan Pungli

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SENGKANG - Pungutan liar (pungli) oknum bidan Puskesdes, Fatmawati berhasil dijalankan. Polisi mesti menyelidiki kasus tersebut. Sebagian bidan diduga sudah menyetor uang jasa.

Sebanyak 70 bidan dimintai uang jasa. Jumlahnya Rp1,3 juta per orang. Bahkan bidan yang bertugas di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera itu, memberikan batas waktu penyetoran. Terakhir pada Kamis, 27 Februari.

"Iye begitu arahannya. Ada teman sudah pergi setor langsung," ujar bidan berinial NN yang bertugas di Kecamatan Tempe, Kamis, 27 Februari. Ibu dua anak ini membeberkan, uang tersebut dikumpul di salah satu rumah bidan yang berlokasi di Sengkang Kecamatan Tempe. Tempat Fatmawati menunggu.

Sementara, bidan Fatmawati yang ingin dikonfirmasi kembali tidak berhasil ditemui. Saat dihubungi juga tidak tersambung. Nomor telepon sudah tidak aktif.

Menyikapi hal itu, Bupati Wajo Amran Mahmud, menghimbau kepada para bidan penerima pencairan gaji Juni, gaji 13 dan 14 tahun 2017, untuk tidak memenuhi permintaan penyetoran uang tersebut. "Tidak ada istilah pakai pengurus cairkan itu gaji bidan. Memang tahun 2020 baru di bayarkan," singkatnya. (man/dir)

Admin
Penulis