JAKARTA - Sebuah pabrik masker di Cakung, Jakarta Utara digrebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (28/2).
Pabrik tersebut digerebek karena memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung.
"Kita baru saja melaksanakan penggerebekan di salah satu gudang di daerah Cakung. Ini adalah kawasan gudang di daerah Cakung, Jakarta Utara, informasi awal yang kita dapat dari hasil penyelidikan, di tempat ini dijadikan tempat penyimpanan masker, penimbunan masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi pabrik, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut memang sengaja melakukan penimbunan dan memproduksi masker secara ilegal.
"Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker tersebut termasuk salah satunya awalnya di sini ada dugaan ditimbun masker," ucap Yusri.
Dari penggrebekan ini total semua yang berhasil diamankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu. Para pelaku tersebut bisa meraup keuntungan Rp250 juta setiap hari.
"Pabrik ini mulai bergerak memproduksi masker ilegal ini sejak Januari lalu, ini hasil keterangan awal, total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30ribu. Ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam 1 hari," kata Yusri.
Pada penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 10 orang mulai dari penanggung jawab sampai dengan sopirnya. Pemilik pabrik ini untuk sementara tidak di tempat, namun pihak kepolisian akan terus memburu pemilik pabrik tersebut.(nie/fin)
https://www.instagram.com/p/B9Ge9V5jA0-/