JAKARTA - Setelah buron selama 22 hari, DPO pelaku pencurian Kabel jenis NYY merek Supreme dengan ukuran 1 x 3000 mm sepanjang 15 meter, akhirnya berhasil di ringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Mariana.
Kejadian pencurian tersebut terjadi, Sabtu (1/2) lalu, sekutar pukul 01.00 WIB, di jalan Gudang Logistik RSUP dr. Rivai Abdullah Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Pelaku berjumlah 6 orang yakni Yopi, Darmawan, Iwan, Dodi, Madon dan Amrul.
Dalam aksi tersebut Para Pelaku mengendarai mobil pikap Grand Max BG 9363 dan langsung pergi keluar melewati pos penjagaan sekuriti RS dr Abdulah Rivai/RS Kundur, pada saat di penjagaan sekuriti yang bertugas tidak berani mencegah karena para pelaku adalah warga asli Mariana dan terkenal sebagai preman.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mariana dengan kerugian sebesar Rp 80 juta,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, melalui Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro MH, kemarin.
Menurut Kapolsek, pelaku berhasil diringkus bermula dimana, Sabtu (23/2) sekira Pukul 17.00 WIB, dirinya mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka dan kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan dan identitas terhadap tersangka dilakukan penggerebekan.
Tersangka DPO Dodi Aprianto ditangkap pada saat tersangka menumpang mobil dan akan pergi dari wilayah Mariana. Tersangka diduga keras telah melakukan Pencurian Kabel Jenis NYY merek Supreme ukuran diameter Kabel 1 x 300 mm sepanjang lebih kurang 15 meter.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mariana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dari keterangan tersangka bahwa sejak kejadian tersangka melarikan diri ke Jakarta,” jelas Kapolsek.
“Adapun 2 orang tersangka yang dibawa dan diamankan di Polsek Mariana yakni tersangka Darmawan dan Dodi Aprianto. Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni Yopi, Iwan, Madon dan Amrul masih DPO,” tandas dia. (ron)