CILACAP - Pengadilan Agama dilaporkan memiliki pelayanan pengajuan poligami berbasis daring (dalam jaringan) melalui layanan E-Litigasi. Layanan tersebut bertujuan memudahkan pemohon sehingga tak perlu bolak-balik ke pengadilan.
Kepala Pengadilan Agama Cilacap, Saefuddin Turmudzy mengatakan, meskipun sang suami bisa saja mengajukan poligami online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya. Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
"Pemohon diwajibkan untuk tetap menjalani seluruh aturan yang berlaku lainya. Salah satunya, menjalani proses persidangan secara resmi," kata dia.
Di Cilacap sendiri, menurut Saefuddin, sudah banyak pemohon yang mengajukan poligami online. Selain itu, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung untuk mendaftar pengacara juga harus harus menggunakan sistem online atau e - court.
"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 300 pendaftar pendaftar di Cilacap yang secara online," jelasnya.
Saefuddin menjelaskan, layanan poligami ini dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.
“Sebenarnya memang ini untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran saja. Jadi mereka tidak harus datang ke pengadilan, harus antri sehingga mengeluarkan biaya lebih dalam proses pendaftaran," tegasnya. (ray)