News . 27/02/2020, 03:15 WIB
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas pemberian sanksi terhadap 77 siswa untuk memakan feses. KPAI mengutuk hal tersebut jika memang benar dilakukan oleh guru," kata Retno.
KPAI juga mendorong oknum guru dan sekolah seminari tersebut untuk diperiksa. Sebab tindakan mereka sangat mengecewakan.
"Yang melakukan tindakan tersebut harus diperiksa oleh dinas terkait," ujarnya.
Atas peristiwa ini, Retno menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Bahkan kantor wilayah Kemenag juga akan diajak berembuk.
"Sebab sekolah ini merupakan lembaga pendidikan bagi calon pendeta Kristiani (seminari)," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com