Cukong Pilkada Tak tersentuh

fin.co.id - 27/02/2020, 22:13 WIB

Cukong Pilkada Tak tersentuh

Diketahui, dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000.

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah fokus kepada tahapan Pilkada Serentak 2020. ”Sekarang kita fokus calon perseorangan dulu, kalau hal itu kan ada di kampanye,” tandasnya. (khf/fin/ful)

Admin
Penulis