2 Pelaku Penyiraman Novel Diserahkan ke Jaksa

fin.co.id - 27/02/2020, 04:33 WIB

2 Pelaku Penyiraman Novel Diserahkan ke Jaksa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan tersangka RK dan RB berikut barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan penyerahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/2) pukul 13.35 WIB. "Betul sudah tahap dua di Kejari Jakarta Utara," kata Nirwan di Jakarta, Rabu (26/2).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RK dan RB dari Penyidik polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020.

BACA JUGA: Salah akan Jadi Legenda Liverpool? Ini Kata Gary Neville

"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti," jelasnya.

Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti, kata Nirwan, maka sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka RK dan RB diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diduga dilakukan terhadap korban Novel Baswedan pada hari Selasa 11 April 2015 sekira Pukul 05.15 WIB di jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap RK dan RB di Rutan Mako Brumo untuk 20 hari kedepan," tutupnya.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai berkas perkara ini sempat bolak balik dari penyidik kepada penuntut umum. Hal ini menandakan adanya perbedaan pandangan yang berdampak lambannya perkara dibawa ke pengadilan untuk disidangkan." Memang kasus ini sangat lamban penanganannya, berkas perkara bolak balik kejaksaan ke kepolisian mengindikasikan belum lengkap," kata Suparji kepada FIN, di Jakarta, Rabu (26/2).

Jaksa Penuntut Umun memiliki kewajiban untuk membuktikan di persidangan. Sehingga berkas perkara harus lengkap alat bukti dari penyidik. "JPU harus cermat,jelas dan lengkap dalam menyusun dakwaan, seharusnya penyidik sudah siap. Nggak perlu bolak balik perkaranya," tandasnya.(lan/fin)

Admin
Penulis