News . 26/02/2020, 10:14 WIB

UU dan Seleksi Pimpinan Jadi Penyebab

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang dan membangun kembali kredibilitas KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani," kata dia.

Dalih yang selama ini diucapkan oleh Presiden bahwa Perppu tidak relevan karena UU KPK sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pun sebenarnya sangat mungkin diperdebatkan.

"Sebab, Perppu merupakan hak subjektivitas dari Presiden yang tidak terkait sama sekali dengan proses uji materi. Justru, dengan penerbitan Perppu diyakini akan mempercepat proses pemulihan KPK dari kerusakan akibat revisi UU KPK," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak keberatan jika menurut survei, kepercayaan publik ke KPK turun.

"KPK tentu menghargai hasil survei tersebut. Pada prinsipnya kami akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah segala tantangan yang ada saat ini," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com