Jaksa Selidiki Dugaan Keterlibatan Bakrie Group di Jiwasraya

fin.co.id - 26/02/2020, 04:15 WIB

Jaksa Selidiki Dugaan Keterlibatan Bakrie Group di Jiwasraya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Publik dikejutkan informasi di media sosial (Medsos) yang menyebut adanya dugaan keterlibatn perusahaan Bakrie Group dalam dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dugaan keterlibatan Bakrie Group memang sempat menjadi trending topic di Twitter. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan penyidik harus melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti. "Harus dibuktikan dulu kebenarannya info tersebut. Jangan hanya info liar di media sosial," ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (25/2).

Menurutnya, penyidik juga sudah mengetahui apa yang harus dilakukan dalam menyaring informasi yang beredar di medos terkait proses penyidikan kasus tersebut. "Penyidik jangan menelan mentah mentah info itu. Harus dikaji, dicari faktanya," imbuh Boyamin.

Dia meminta penyidik tidak terjebak dalam opini publik di medsos yang mungkin memang sengaja dibentuk pihak yang berkepentingan. "Penyidik fokus saja. Jika terlibat ditindak. Jika tidak ya jangan," tutupnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku hingga kini belum menemukan adanya indikasi dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam kasus dugaan korupsi itu. "Sampai saat ini belum ditemukan ke arah sana," katanya di Kejagung.

Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai bukti dan fakta yang ada. Namun jika terdapat bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Bakrie Group, maka akan ditindaklanjuti. "Semua berangkat dari alat bukti yang ada, tidak bisa berandai-andai," ujarnya.

Diketahui, sejauh ini, Kejaksaan Agung baru menyebut keterlibatan 13 perusahaan dalam kasus Jiwasraya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, dan PT OSO Management Investasi.

Kemudian PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp17 triliun. Kejaksaan pun telah menyita aset para tersangka senilai total Rp11 triliun. Ada enam orang tersangka yang ditetapkan kejaksaan dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Laporan ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka. Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Yang diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun. Terbaru nilainya mencapai Rp 17 Triliun. Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Diketahui, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK RI. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.(lan/fin/rh)

Admin
Penulis