News . 25/02/2020, 09:53 WIB

Si Doel Akui Terima Rp7,5 M dari Wawan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terlebih, Rano Karno malah menyebut pernah mendapat bantuan Rp 7,5 miliar dari Wawan. Bantuan diberikan saat kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada 2011.

"Kalau dari keterangan Pak Rano dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye memang. Artinya ada duit dari PT BPP dari Wawan itu, kepentingannya untuk Atut dan Rano. Kan dakwaan kita seperti itu juga," kata Roy.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com