News . 25/02/2020, 09:53 WIB
JAKARTA - Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, dia mengakui menerima bantuan Rp 7,5 miliar dari Wawan.
Pernyataan itu dilontarkannya saat persidangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Rano dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wawan.
"Tidak pernah Pak, tidak ada," ujar Rano Karno.
Wawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P 2012 serta pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. Ia diuntungkan sedikitnya Rp58,02 miliar atas tindak pidana itu. Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp581 miliar.
Pemeran Si Doel ini pun mengaku tidak pernah mendengar adanya pengaturan lelang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Ia juga tak mengetahui adanya jatah fee bagi pejabat tertentu terkait pengadaan proyek di Banten.
"Saya tidak pernah dengar Pak, memang ada pengadaan untuk jalan, untuk 'sport centre', tapi lagi-lagi saya tak tahu detail karena saat itu saya belum di situ," katanya.
Rano hanya mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp7,5 miliar dari Wawan. Ia menjelaskan, bantuan tersebut terkait kampanye dirinya sebagai Calon Wakil Gubernur saat berpasangan dengan kakak Wawan Ratu Atut Chosiyah pada Pilkada Banten 2011.
"Saya tidak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp7,5 miliar Pak, itu ada dalam bentuk kaus, atribut. Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya tidak pernah minta ke Pak Wawan," katanya.
Dugaan aliran dana Rp1,5 miliar ke Rano Karno mulanya terungkap dari kesaksian mantan pegawai PT BPP Ferdy Prawiradiredja pada Kamis (20/2) lalu. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menyerahkan uang ke Rano Karno di sebuah hotel di kawasan Serang, Banten, dalam kantong kertas dan dititipkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat itu.
Namun Ferdy mengaku tak mengetahui ihwal asal usul uang tersebut. Akan tetapi ia menduga, uang berasal dari kas perusahaan Wawan yang terletak di The East Kuningan, Jakarta.
Mendengar kesaksian Rano Karno, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan ihwal ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu. Ia menegaskan, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan telah disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur.
"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," ujar Ni Made kepada Rano Karno.
JPU KPK pun memastikan pihaknya tidak akan berpatokan kepada keterangan Rano Karno saja. Ia menilai, setiap saksi memiliki hak untuk membantah perbuatannya.
"Itu kan hak dia. Tetapi kan kita punya saksi yang menerangkan bahwasanya pemberian (uang) itu ada ke Pak Rano Karno," ujar JPU KPK Roy Riady.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com