News . 25/02/2020, 04:37 WIB
JAKARTA - Lima orang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka dalam kasus pabrik narkoba. Pabrik tersebut telah menyiapkan bahan untuk memproduksi 10 juta pil narkoba.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pabrik pil narkoba di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Kelima tersangka tersebut adalah Chandra Rully alias Bram (38), Sukaryo alias Nono (40), Marvin alias Vino (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54).
"Kita telah melakukan serangkaian kegiatan penggerebekan dan penggeledahan, dari hasil informasi dan kita olah, memberikan petunjuk dan indikator bahwa lokasi rumah ini adalah tempat diproduksinya bahan-bahan ilegal, yang salah satunya adalah narkotika," kata Arman dalam keterangannya, Senin (24/2).
Menurut Arman, berdasarkan keterangan para tersangka, rumah tersebut telah disewa sejak lima bulan lalu. Namun, baru dua bulan beroperasi sebagai pabrik narkoba.
Meski demikian, Arman mengaku pihaknya tak mempercayainya. Sebab kondisi dua mesin produksi nampak sudah lama digunakan.
"Namun kalau dilihat kondisi alatnya, saya kira ini bukan baru (digunakan), kelihatannya sudah lama, namun keterangan sementara akan kita ambil, tentu kita akan uji lagi (keterangannya)," ucap Arman.
Dia juga menduga empat rumah yang disewa berdekatan untuk mengelabui aparat maupun warga setempat. Sehingga, warga sekitar tidak dapat mencurigai apapun yang tentang rumah produksi narkoba itu.
Empat rumah yang disewa dirancang sedemikian rupa untuk beroperasi sebagai pabrik narkoba. Empat rumah itu saling berhubungan satu sama lain.
"Karena pasti dengan mesin yang cukup besar, pasti suaranya akan cukup keras. Tentunya akan menimbulkan kecurigaan. Pada akhirnya rumah-rumah di sekitar lokasi, oleh mereka sendiri di kuasai," tuturnya.
Arman menyebut pil yang diproduksi di rumah tersebut mengandung narkotika dan psikotropika.
"Ini kan penyalahgunaan, sebagian dari bahan-bahan narkotika itu ada yang untuk obat farmasi maupun industri, tapi ini disalahgunakan, disimpangkan, jadi ini termasuk narkotika pada umumnya," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya telah menghitung ada lebih dari tiga juta pil siap edar yang didapat sebagai barang bukti.
"Tetapi ada yang tidak di dalam paket, kita temukan cukup banyak, termasuk sisa-sisa dan yang gagal cetak. Kemungkinan totalnya ada empat juta butir," kata Arman.
Secara garis besar, menurutnya ada tiga tipe bahan utama yang digunakan untuk membuat jutaan pil tersebut. Yaitu adalah obat-obatan keras yang termasuk dalam Golongan G, kandungan psikotropika, dan kandungan narkotika Golongan 1.
"Namun masing-masing jumlahnya dari golongan itu masih perlu kami hitung," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com