CILEGON – Ribuan angkutan barang masih melanggar aturan Over Dimensi dan Over Tonase (ODOL) di Pelabuhan Merak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Banten, setiap hari, dari rata-rata 4.000 angkutan barang yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak, sekira 60 persen melanggar aturan.
Sabtu (22/2), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mendatangi Pelabuhan Merak untuk melihat secara langsung penerapan peraturan tersebut. Kendati regulasi ODOL mulai diterapkan sejak awal Februari 2020, Budi mengakui pelanggaran peraturan tersebut masih terjadi.
Sesuai dengan kebijakan Kemenhub, sejak Februari hingga Mei mendatang, pemerintah belum melakukan tindakan tegas kepada angkutan barang yang melanggar. Sambil terus menyosialisasikan aturan, pemerintah hanya sekadar memberikan peringatan berupa teguran dan tilang.
“1 Mei nanti, saatnya saya akan ketat ke mereka, tidak akan penindakan saja, tapi akan saya kembalikan, tidak boleh masuk pelabuhan,” ujar Budi, Sabtu (22/2).
Agar aturan itu segera berjalan efektif, menurut Budi, Kemenhub mengundang agen ekspedisi dan logistik di seluruh Indonesia guna membahas implementasi aturan itu. "Pemanggilan itu agar menyadari jika kendaraan yang dimensi dan muatannya melanggar aturan merugikan serta membahayakan masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian, di darat, kendaraan melanggara aturan dimensi dan muatan telah menimbulkan kerugian mencapai Rp43 triliun, kerugian itu dilihat dari kerusakan jalan serta dampak negatif lainnya.
Kemudian, di sisi laut, berdasarkan keterangan dari operator pelabuhan serta operator kapal, truk over dimensi dan over tonase membuat kerusakan ramp door kapal dan movable bridge lebih cepat. Kemudian, bisa mengurangi kapasitas muatan kendaraan di dalam kapal.
“Kemudian truk seperti itu pun membahayakan, karena dari penjelasan operator kapal, kalau kapal dimuatin truk dengan tonase seperti itu kapal pun tidak stabil, termasuk kerusakan di car dek. Di sini semakin saya meyakinkan bahwa akan terus melakukan penertiban,” ujar Budi.
Pernyataan Budi dibenarkan oleh Direktur Utama PT Munic Line Freddy. Menurutnya, keseimbangan kapal saat menyeberang bisa terganggu, kondisi itu dianggapnya cukup membahayakan keselamatan penumpang. Kemudian, berat truk kerap diatas kapasitas ramp door kapal. Dan itu kerap membuat pintu yang menghubungkan kapal dengan dermaga tersebut patah. “Itu bisa buat kita rugi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepal BPTD Banten Nurhadi menuturkan, petugas terus menemukan pelanggaran dimensi dan muatan di Pelabuhan Merak. “Hampir yang kita periksa 60 persennya melanggar. Ada yang berat ada yang dimensi pelanggarannya. Dan ada yang luar biasa, misalkan dia harusnya (kapasitas) 24 ton termasuk berat kendaraan, ditimbang itu 57 sampai 60. Lebih dari dua kali lipat,” ujar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, sesuai dengan arahan Kemenhub, saat ini, penindakan baru berupa pendataan serta sosialisasi melalui selembaran yang disebar petugas. Untuk tindakan tegas, BPTD masih menunggu arahan dari Kemenhub. (bam/ibm)