JAKARTA - Hari ini, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani didakwa dengan pasal 351 KUHP, karena dianggap telah melakukan penganiayaan secara sengaja.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi dakwaan jaksa, Nikita justru mengaku lega mendengar apa yang telah disampaikan.
"Nggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri. Jadi Niki senang juga sih, 'oh dakwaannya itu', ternyata ada sesuatu yang nggak pernah gue lakuin, disebutin," ujar Nikita Mirzani.
BACA JUGA : Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum
Nikita mengatakan sejak awal dirinya tak pernah berniat menganiaya Dipo, Ketika itu Dipo muncul tiba-tiba untuk melerai.
"Akhirnya kalian bisa denger kan memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikit pun. Cuma Diponya kan melerai, menghalangi membela si Kuproy," kata Nikita.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, dari apa yang disampaikan jaksa ada poin yang justru meringankan kliennya.
"Ternyata sekarang saya pun baru denger, ternyata memang bener Niki itu tidak pernah berniat untuk melempar Dipo. Yang dia akan lempar itu adalah Kuproy (ajudan Dipo)," kata Fahmi.
Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin depan, 2 Maret 2020, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.(nie/fin)