News . 24/02/2020, 11:55 WIB
Sementara itu, Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah memastikan pencabutan daftar Indonesia dari daftar negara berkembang menjadi negara maju bakal negatif untuk sektor ekspor Indonesia ke AS.
"Tanpa fasilitas GSP yang artinya tidak ada kemudahan tarif barang-barang, kita bisa jadi sulit bersaing untuk masuk ke AS sehingga bisa menekan nilai ekspor Kita. Ujungnya akan menurunkan surplus atau semakin membuat neraca dagang kita defisit," kata Piter.
Kendati demikian, di satu sisi menurut Piter, kebijakan tersebut mengajarkan pemerintah Indonesia untuk tidak bergantung dengan fasilitas yang diberikan AS.
Sebelumnya, pemerintah Pemerintah AS mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang, termasuk Cina, India, dan Afrika Selatan.
Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 10 Februari 2020. Artinya Indonesia dikeluarkan dari daftar developing and least-developed countries sehingga special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.
Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya kebijakan ini membuat perdagangan Indonesia menjadi melemah.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com