118 WNA Ditolak Masuk

fin.co.id - 24/02/2020, 10:15 WIB

118 WNA Ditolak Masuk

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika. Alasan penolakan, karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah Cina Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Kado Kecewa di Penampilan ke 500

Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.

”Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” papar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2).

Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina.

Lebih lanjut Arvin mengatakan selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara Cina yang ada di Indonesia. ”Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara Cina yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujar Arvin.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.

BACA JUGA: Di Losail, Honda Kelimpungan

Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Cina tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2). Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat bijak dalam memilah dan memilih informasi yang berkaitan dengan wabah virus corona di dunia maya. ”Tidak semua informasi di internet terkait virus corona benar dan valid,” kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkatnya.

Kominfo menjaring 119 konten hoaks maupun disinformasi yang berkaitan dengan corona dalam kurun waktu 23 Januari hingga 20 Februari. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data 12 Februari yang mengidentifikasi 86 konten hoaks.

Melihat jumlah hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona terus meningkat, Kominfo meminta masyarakat untuk mencari informasi melalui situs-situs resmi. ”Jika informasi yang diterima masih diragukan kebenarannya, silakan cek kebenarannya dengan melalukan cross check ke media official lainnya,” kata Ferdinandus.

Beberapa hoaks terbaru temuan Kominfo adalah mengenai pasien corona yang dirawat di rumah sakit di Maumere, Nusa Tenggara Timur, daerah Cikarang, Bekasi memasuki masa Siaga 3 virus corona, serta virus corona berasal dari cula badak. Kementerian ini rata-rata mengidentifikasi dan memvalidasi empat hingga enam hoaks yang berkaitan dengan virus corona setiap hari. (fin/ful)

Admin
Penulis