"Sekali lagi, upaya membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," tandasnya.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan KPK.
"Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam," katanya.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknya tidak bisa dan tidak mau ikut campur atas kebijakan yang diambil.
"Katanya disuruh independen 'kan, jadi kita enggak ikut campur saja. Saya enggak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja," ujarnya.
Mahfud menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan, dan memang menjadi kewenangannya.
"Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu," katanya menegaskan.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah penghentian penyelidikan dilakukan atas putusan pimpinan secara sepihak. Menurut dia, hal itu dilakukan dengan melibatkan tim penyelidik.
Alex menuturkan, dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur soal penghentian penyelidikan. Dijelaskan, dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
"Jadi aturannya jelas KPK boleh menghentikan Penyelidikan. Yang diatur itu adalah tidak boleh menghentikan penyidikan di UU yang lama," tutur Alex.
Kemudian dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK (UU KPK versi revisi), menurut Alex, KPK diperbolehkan menghentikan penyidikan.
"Di UU yang baru kan jelas itu kalau dalam dua tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan. Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup," ungkapnya.(riz/gw/fin)