News . 22/02/2020, 03:30 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi di Manado Diperpanjang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah banjir Kota Manado, Sulawesi Utara tahun anggaran 2014. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses pemberkasan perkara.

Keempat tersangka adalah FDS, NJT, YSR dan AYH. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Seriyono mengatakan masa penahanan ke empat tersangka selama 40 hari ke depan. “Tentunya karena masa penahanan pertama para tersangka sudah berakhir beberapa waktu lalu, maka untuk kepentingan penyidikan maka penahanannya diperpanjang lagi selama 40 hari,” ujar Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/2).

Para tersangka sebelumnya ditahan tim penyidik selama 20 hari sejak 6 Januari 2020 lalu di tempat berbeda. Sebab, salah satu tersangka perempuan. Yakni YSR dari pihak swasta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan tiga tersangka lain FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado serta AYH dari swasta ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Disoal, Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Disinggung soal pemberkasan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). "Baru tahap satu yaitu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepada tim JPU untuk diteliti kelengkapanya,” kata Febrie.

Menurutnya, berkas perkara para tersangka kasus dana hibah banjir Kota Manado hingga kini belum tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan sudah lengkap baik secara formil dan materil.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sempat diperiksa Kejagung sebagai saksi. Kasus dana hibah banjir kota Manado tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.

Dana bantuan itu kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak. Namun dari dana Rp 200 miliar tersebut, ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman. Dalam kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya diduga hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.(lan/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com