Napi Dalangi Penyelundupan 50 Kg Ganja

fin.co.id - 22/02/2020, 15:15 WIB

Napi Dalangi Penyelundupan 50 Kg Ganja

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SERANG – Otak penyelundupan 50 kilogram (kg) asal Aceh di Terminal Bayangan PO Bus Telaga Indah, Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (18/2) lalu, terungkap. Adalah MF dan ND yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banten.

Dua narapidana (napi) itu memanfatkan BW (23) dan MM (38) sebagai kurirnya. Dua kurir itu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat mengambil empat keranjang buah berisi ganja dari bus Telaga Indah, Selasa (18/2).

“Hasil interogasi terhadap dua pelaku yang diamankan, keduanya hanya sebagai kurir untuk mengambil ganja. Barang tersebut (ganja-red) milik MF dan ND. Keduanya merupakan warga binaan di salah satu LP (Lapas-red) di Banten,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekspos di kantor BNNP Banten, Jumat (21/2).

Kata Tantan, pengendalian itu dilakukan oleh MF dan ND melalui sambungan telepon. Usai memesan ganja dari jaringannya di Aceh, BW dan MM dihubungi oleh dua napi tersebut untuk mengambilnya. “Menggunakan alat komunikasi (dalam mengatur pengiriman ganja-red),” kata Tantan.

Daun ganja itu diselundupkan menggunakan bus asal Aceh bernopol BL 7544. Paket ganja itu dimasukkan dalam empat keranjang buah. Lalu, keranjang ditutup menggunakan kertas koran dengan asam jawa untuk menutupi bagian atas keranjang.

“Tumpukan asam jawa ini hanya untuk mengelabui kita saja,” ujar Tantan didampingi Kabid Brantas BNNP Banten Kombes Pol Jemmy G Suatan.

Setelah sampai di terminal, BW dan MM mendatangi bus tersebut. Keduanya berniat mengambil barang titipan tersebut. Nah, saat akan memindahkan keranjang itu ke dalam mobil Toyota Cayla bernopol B 2502 PKC, keduanya disergap petugas.

“Mereka ini (kedua pelaku-red) datang ke tempat agen bus tadi (terminal bayangan-red). Saat itu kita lakukan penangkapan,” kata mantan Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Petugas mengamankan kedua kurir beserta keranjang berisi ganja dan mobil minibus berwarna abu-abu ke kantor BNNP Banten. “Ada satu unit mobil yang kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Tantan.

Tantan mengatakan, sindikat pengedar narkoba itu berbeda jaringan dengan penyelundupan 100 kg ganja yang diungkap di Pondok Aren, Kota Tangerang, Selasa (28/1). “Ini berbeda dengan pengungkapan yang sebelumnya. Jaringannya beda,” kata alumnus Akpol 1991 tersebut.

Hingga kemarin, petugas BNNP Banten masih mengumpulkan alat bukti agar dapat menjerat kedua napi tersebut. “Masih dikembangkan (untuk kedua napi-red). Mereka itu juga kasus narkoba,” ucap Tantan.

Rencananya ganja tersebut akan disebar ke wilayah Banten dan Jakarta. Mengenai upah yang dijanjikan kepada dua kurir tersebut, Tantan belum mengetahuinya. “Belum sampai ke sana (upah-red). Belum dijelaskan keduanya,” kata Tantan.

Kedua kurir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati sampai penjara seumur hidup,” kata Tantan. (mg05/nda/ira)

Admin
Penulis