News . 22/02/2020, 08:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait pengetahuannya soal kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla). Politikus Partai Nasdem itu sempat diklarifikasi penyidik KPK terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa, milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat dalam perkara suap Bakamla.
Pada Jumat (14/2) lalu, Sahroni sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. Sahroni mengklaim, penyidik merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya. Bahkan, dia menyebut penyidik baru mengetahui bahwa dia merupakan anggota DPR.
"Saya kira tidak benar Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang dipanggil KPK tentu orang-orang yang diduga mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri terhadap peristiwa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Ali menyampaikan, jika penyidik masih membutuhkan pernyatan Sahroni dalam perkara suap Bakamla tidak menutup kemungkinan bakal kembali memeriksanya. Namun, lanjut Ali, kewenangan pemanggilan saksi merupakan keputusan penyidik.
"Adapun Ahmad Sahroni tentunya nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya dengan PT ME tersebut," tegas Ali.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. Pernyataan itu ia lontarkan usai diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Bakamla.
"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali," kata Sahroni.
Sahroni menuturkan, selama pemeriksaan ia dicecar perihal bisnis yang pernah dijalankannya. Ia pun menegaskan tak tahu menahu soal suap Bakamla yang tengah disidik oleh KPK.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com