News . 22/02/2020, 04:14 WIB

Ada 160 Bapaslon Perseorang di Pilkada 2020

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan tahapan yang dilalui bakal pasangan calon gubernur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menyebutkan ada dua bakal pasangan calon dari dua provinsi. Yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat, yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU. Dari sembilan provinsi tersebut, lanjut Arief, yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua pasangan. Yaitu Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dari Provinsi Kalimantan Utara. Pasangan ini diterima karena memenuhi syarat minimal dukungan.

Satu pasang lagi adalah Fakhrizal-Genius Umar dari Provinsi Sumatera Barat. Pasangan ini, masih dalam proses penghitungan.Untuk dua bakal pasang calon tersebut, kata Arief, akan dilanjut ke tahap berikutnya. Yakni verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan.

BACA JUGA: Kebangetan! Suami Sibuk Kerja, Istri Nyabu dan Selingkuh di Hotel

Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan, pasangan calon tersebut tinggal menunggu pendaftaran calon bersama dengan bakal pasangan calon dari partai politik. Namun, apabila belum memenuhi syarat, mereka harus memperbaiki berkas dukungan pada masa tahap perbaikan.

Arief memprediksi, sebanyak 160 bakal pasangan calon bupati dan wali kota berpotensi maju pada Pilkada Serentak 2020 lewat jalur perseorangan. "Sampai dengan Kamis (20/2), sebanyak 160 paslon sudah minta akun Silon dengan perincian 136 kabupaten dan 24 kota. Akan tetapi, kami belum bisa pastikan jumlah yang akan menyerahkan syarat dukungan minimal. Kami masih menunggu sampai 23 Februari 2020. Apakah 160 pasangan itu nanti akan betul-betul mengisi dukungannya," lanjut Arief.

Dengan jumlah tersebut menunjukkan lebih dari 60 persen daerah yang ikut menggelar Pilkada Serentak 2020 berpotensi memiliki calon kepala daerah dari jalur perseorangan. “Nanti jumlah yang akan menjadi calon kepala daerah lewat jalur perseorangan tergantung pada tahapan verifikasi. Kita lihat apakah memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, ada beberapa catatan Bawaslu terkait pengawasan. Pertama dari 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, ada 2 provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.

Catatan yang selanjutnya ialah Kalimantan Utara, Afifudin mengungkapkan verifikasi jumlah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi antara data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik. Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian jumlah antara data Silon dan dokumen yang diserahkan. Sementara KPU mengacu pada Silon dan mengeluarkan sisa dokumen yang tidak dimasukkan dalam Silon.

“Di Sumatera Barat, verifikasi jumlah dukungan antara Silon dan dokumen masih berlangsung. Diperkirakan akan selesai pada 23 Februari," imbuhnya. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, Silon di Kalimantan Utara tidak mengalami kendala. Namun, Silon di Sumatera Barat sempat mengalami kendala dan dilakukan perbaikan.

Bawaslu terus melakukan pengawasan. Sampai saat ini, KPU belum melaksanakan ketentuan akses, dengan memberikan username dan password sistem informasi website. “Akses tersebut untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dalam melihat sistem secara terbatas, dengan membuka admin yang dimiliki KPU,” tutup Afifuddin. (khf/fin/khf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com