3 Perkara Besar Ikut Dihentikan, KPK akan Dipraperadilankan

fin.co.id - 22/02/2020, 02:55 WIB

3 Perkara Besar Ikut Dihentikan, KPK akan Dipraperadilankan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan 36 kasus. Hal ini lantaran tiga dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan tersebut diduga merupakan perkara besar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menduga ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT), dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras, serta kasus bailout Bank Century.

"Untuk membuktikan itu saya akan mengajukan gugatan kepada KPK dengan alasan dalil positanya adalah KPK telah menghentikan penyelidikan Newmont, Sumber Waras, dan Century," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dengan tegas membantah ketiga perkara tersebut termasuk dari 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan. Begitu pula dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia RJ Lino.

"Bukan (kasus) di NTB (Newmont), bukan RJL (RJ Lino), bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tutur Ali.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengungkap secara rinci kasus-kasus tersebut. Lembaga antirasuah berdalih, keputusan untuk tidak mengumumkan kasus yang dihentikan demi melindungi identitas pelapor (whistleblower).

BACA JUGA: 19 Februari, Total Kematian Virus Corona Jadi 2000 Orang

"Kalau terkait jenis perkara apa saja yang dihentikan kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap terus kasusnya di mana. Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menuturkan, pihaknya memutuskan untuk mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus lantaran demi transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Ia pun menyebutkan, pengumuman ini baru kali pertama dilakukan sepanjang KPK berdiri.

Alex menegaskan, pengumuman ini juga menjadi bukti bahwa KPK tidak sedang menyembunyikan sesuatu terkait penanganan perkara. Ia pun tidak mau pihaknya terkesan menutup-nutupi proses kinerja selama ini.

"Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja, tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan. Kita mencoba proses transparansi akuntabilitas, kita sampaikan," ucapnya.

Alex pun mengungkapkan sejumlah lokasi tindak pidana yang penyelidikannya dihentikan. Menurut dia, sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap.

"Ada di banyak daerah, ada di kementerian dan sebagainya. Ada di Pulau Sulawesi, di Pulau Sumatera, di kementerian di Jakarta. Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana. Terkait dengan jual beli jabatan," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum. Ia menuturkan, penyelidikan bakal dihentikan jika selama prosesnya tidak ditemukan bukti terkait tindak pidana.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan? Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata dia.

Seperti diketahui, KPK resmi menghentikan penyelidikan sedikitnya 36 kasus di era kepemimpinan Firli Bahuri cs. Terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penyelidikan sejumlah perkara tersebut. Adapun di antaranya yakni lantaran penyelidikan telah dilakukan sejak lama seperti 2011, 2013, 2015, dan lain-lain.

Selain itu, tidak terpenuhinya syarat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan juga menjadi alasan pihaknya menghentikan penyelidikan. Seperti tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis