News . 20/02/2020, 11:15 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menuding Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sengaja mengadu domba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lembaga lain atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA 2011-2016.
Haris Azhar sebelumnya mempertanyakan langkah KPK yang memasukkan Nurhadi ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal menurut informasi yang diterimanya, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono yang menjadi tersangka dalam perkara ini, tengah berada di sebuah apartemen di Jakarta dengan penjagaan ketat.
"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu (Nurhadi di apartemen). Saya khawatir Haris Azhar secara sengaja melontarkan informasi itu untuk cari sensasi atau adu domba KPK dengan lembaga lain," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2).
"Atau dia secara sengaja mau kerdilkan KPK, seolah-olah tidak berani menangkap Pak Nurhadi dan tidak bisa bekerja secara baik," kata Maqdir.
Maqdir pun menyarankan KPK untuk segera memeriksa Haris Azhar guna memastikan informasi tersebut. Ia turut meminta Haris untuk menghentikan sensasi yang tak berdasar tersebut.
"Menurut hemat saya, sebaiknya KPK segera periksa Haris Azhar untuk memastikan informasi keberadaan Pak Nurhadi dan hentikan sensasi yang tidak jelas dasarnya ini," ucapnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan Haris Azhar terkait keberadaan kedua tersangka. Kendati demikian, ia mengapresiasi inisiatif Haris tersebut.
"Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH (Nurhadi) dan menantunya tersangka RH (Rezky Herbiyono) serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali Fikri.
Terkait hal ini, Haris Azhar merasa heran dengan respons KPK yang menyarankan dirinya melaporkan keberadaan Nurhadi. Padahal, menurutnya, tim penyidik KPK telah mengantongi informasi tersebut.
"KPK mempersilakan saya lapor ke KPK. Padahal alamat apartemennya ada di KPK, para penyidik sudah tahu. Buat apa muter-muter suruh saya lapor lagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Haris pun mencurigai adanya modus baru yang dilakukan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK jilid V sengaja memasukan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," ujar Haris.
Karena itu, menurut Haris, KPK seharusnya langsung menjemput paksa Nurhadi dan Rezky karena telah memgetahui tempat persembunyian mereka. Haris menilai Pimpinan KPK era Firli Bahuri tidak tegas terhadap tersangka korupsi.
"Buat saya aneh, kenapa tetiba DPO? Wong KPK belum pernah cari, belum pernah geledah, cuma mengandalkan pemanggilan saja. Nurhadi tidak hadir lalu dinyatakan DPO, ke depannya KPK kayak gini sangat disayangkan. Receh banget," tegasnya.
KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com