Rp72 Triliun Segera Mendarat ke Desa

fin.co.id - 19/02/2020, 11:54 WIB

Rp72 Triliun Segera Mendarat ke Desa

SEMARANG - Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp72 triliun harus secepatnya diterima oleh desa. Ini merupakan pesan khusus Presiden Joko Widodo yang diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah memutuskan mekanisme pencairannya kini langsung ke desa. Langsung ke rekening desa. Perubahan pencairan Dana Desa ini agar tidak ada lagi hambatan birokrasi. Jadi ini strategi untuk memotong birokrasi.

”Sudah ada pesan dari Presiden. Beliau ingin segera dibagikan dengan mekanisme yang benar tepat sasaran. Langkah ini agar betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri. Dan bisa menggeliatkan pembanguan dan perekonomian desa. Sehingga masyarakatnya bergerak dan tak berbondong-bondong lari ke kota lagi,” kata Mendagri saat memberi sambutan di acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 yang digelar di Holy Stadium, Komplek Grand Marina Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2).

Intinya, sambung Tito, semua pihak harus mengawal dana desa itu dipakai tepat sasaran. Untuk membangun desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa. ”Artinya ini memerlukan pengawasan. Saya sampaikan ke Bapak Presiden, ini jumlahnya 74 ribu desa lebih. Membagikan 74 ribu lebih desa mudah, tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan, nyampe semua,” timpalnya.

Tito menekankan adanya proses pengawasan yang tepat sasaran dengan berbagai cara. ”Total 74 ribu lebih kepala desa ini punya mindset cara berpikir beda-beda, bahkan mohon maaf tidak mengurangi rasa hormat saya dari data yang saya terima dari Dirjen Pemdes, 60 persen teman-teman yang jadi kepala desa itu tingkat pendidikannya SLTA ke bawah, yang mungkin belum memahami sistem administrasi pemerintahan, belum memahami bagaimana membuat pertanggungjawaban keuangan, dan lain-lain,” papar Tito.

Maka menurut hemat Tito, diagendakan secara khusus untuk mengumpulkan para kepala desa. Diberikan masukan dan pembelajaran secara berkala. ”Tapi kalau mengumpulkan 74 ribu kepala desa serentak di Jakarta tentunya repot. Maka, ia menyampaikan mekanisme sosialisasi ke kepala desa dibuat per provinsi,” jelasnya.

”Kita buat tim-tim. Tiga gelombang, itu 33 provinsi kita sentuh semua. Gelombang pertama ada 9 provinsi, gelombang dua, 7 provinsi. Gelombang ketiga 17 provinsi dalam waktu dua minggu," sambyngnya.

Jadi sambung Tito, semua tim bisa bergerak, baik itu dari Kemendagri, tim dari Kemenkeu atau tim dari Kemendes. Tiga kementerian ini yang terkait erat dengan dana desa. Tidak bisa satu kementerian berjalan sendiri, karena metode kerjanya menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan.

”Kenapa ada tiga tim ini? Tim keuangan ini yang kasi uangnya ini, yang hitung-hitung uang, yang ngurusin uang ini untuk pembangunan apa itu adalah Pak Mendes. Mau dipakai selagi tidak melanggar hukum monggo kata beliau tadi. Nah untuk urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik perangkatnya juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Pak Camat, Pak Bupati dan Pak Gubernur itu dari Kemendagri. Semua bergerak,” beber Tito.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan bupati mempunyai peran dalam pengawasan dana desa yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran. "Ya, selain itu, bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dana desa dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa," jelasnya.

Bupati, lanjut dia, juga berperan melakukan pendampingan atas penggunaan dana desa dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di rekening kas desa dan capaian keluaran dana desa. Sementara peran dari inspektorat kabupaten sendiri di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran dana desa tepat syarat dan tepat waktu.

”Yang pasti sama juga perannya dengan camat yakni memastikan ketepatan waktu atas penyampaian persyaratan dan memastikan ketepatan waktu penyampaian peraturan desa mengenai APBDes,” katanya. (fin/ful)

Admin
Penulis