News . 19/02/2020, 08:15 WIB
"Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali," katanya.
Dikatakannya, sebenarnya pemerintah sudah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang dibayar pemerintah sejak Agustus 2019.
"Iuran peserta dari TNI/Polri dan ASN/ASN daerah juga sudah naik mulai Oktober 2020," terangnya.
Menurutnya dengan kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.
"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," tuturnya.
Sementara Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
"Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran," jelasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com