News . 19/02/2020, 14:33 WIB
LUBUKLINGGAU – Oknum perawat sebuah klinik, harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Sebab Sukmawati (46) dan teman prianya, Heri Jaya alias Iyek (40), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu paket sabu seberat 0,48 gram itu, disembunyikan dalam bagasi mobil Daihatsu Ayla nopol BG 1296 HE milik Sukmawati. Mereka disergap Minggu (16/2) sekitar pukul 00.45 WIB, di pinggir jalan Raya Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Diketahui, tersangka Sukma warga Jl Karto Mas, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sedangkan Iyek, warga Jl Karya Bakti, Gg Tawakal, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. “Sebelumnya anggota mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan raya Bengawan Solo,” kata Sofyan.
Pengendara mobl itu dicurigai, keduanya digeledah. Didapatilah barang bukti narkoba tersebut, yang diakui tersangka miliknya. "Status tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu," pungkasnya. (wek/air)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com