News . 19/02/2020, 05:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Demokrat Yosef B Badeoda. Yosef diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Pemeriksaan terhadap Yosef dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Kepada awak media, Yosef enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia hanya mengaku ditanya seputar keberadaan Hiendra Soenjoto yang hingga kini masih buron.
"Tidak, ditanya aja keberadaan dari Hiendra Soenjoto," ujar Yosef di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain Hiendra, KPK juga menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK belum berhasil meminta keterangan ketiga tersangka.
Para tersangka kerap mangkir dari panggilan penyidik. KPK diketahui telah lima kali memanggil mereka. Tiga panggilan guna diperiksa sebagai saksi, sementara dua lainnya sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan terhadap Yosef dilakukan guna mendalami informasi terkait Hiendra Soenjoto yang hingga kini buron. Mengingat, Yosef yang juga berprofesi sebagai advokat merupakan kuasa hukum Hiendra.
"Pmeriksaannya terkait tugasnya sebagai lawyernya HS (Hiendra Soenjoto) dan ternyata sejak tanggal 6 Februari 2020 surat kuasanya sudah dicabut oleh HS," kata Ali Fikri.
Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com