News . 18/02/2020, 02:55 WIB

Pemerintah Diminta Pilah Anak WNI Eks ISIS

Penulis : Admin
Editor : Admin

Karenanya, diberlakukan juga hukum internasional dari lembaga internasional sehingga pemerintah butuh "legal standing" untuk melakukan langkah pemulangan atas nasib anak-anak eks ISIS.

"Seperti dalam kasus WNI di Wuhan di mana ada keputusan dari WHO akan status virus corona sebagai 'legal standing'-nya, pemerintah dalam hal ini perlu menunggu permintaan dari PBB," katanya.

Willy menilai, sebelum PBB meminta negara asal untuk menerima anak-anak tersebut, UNHCR atau UNICEF adalah pihak yang bertanggung jawab.

Jadi, kata Willy, inisiatif harus datang dari dunia internasional terlebih dahulu sehingga "legal standing" jelas.

"Selain terkait kejelasan 'legal standing', sikap tersebut juga bisa dimaknai sebagai upaya Indonesia menyerukan kepada dunia internasional untuk menentukan kejelasan sikap atas status para kombatan ISIS yang ditahan, dan terutama nasib anak-anak mereka," ujarnya.

Dikatakannya, kejelasan itu penting. Sebab bagaimanapun, mereka memiliki hak di mata hukum yang berlaku atas mereka.

"Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada kita untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia; demikian juga sila kedua Pancasila, menyampaikan kepada kita untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang dilaksanakan secara adil dan beradab," katanya.

Senada diungkapkan kolega Willy di Komisi I, Bobby Rizaldi. Dia sangat mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan identifikasi "profiling" terhadap anak-anak eks ISIS jika dipulangkan.

Dia menjelaskan, "profiling identification" itu merupakan langkah mengidentifikasi latar belakang bagaimana bisa berada di dalam kelompok ISIS. Setelah itu, baru dapatkan hasil apakah memang masih bisa tinggal di Indonesia atau tidak.

"Langkah itu bisa dilakukan BNPT atau lembaga negara lain yang ditugaskan pemerintah untuk hal ini," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com