KABUPATEN TANGERANG — Satuan Unit Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 18 orang pengguna dan juga pengedar narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin, (17/2).
Kapolresta Kombes Pol Ade Syam Idradi mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya ini, para pengedar sabu menjual kepada masyarakat atau yang mereka biasa sebut pasien, melalui aplikasi whatsapp, dan untuk mempermudah akses transaksinya mereka melakukannya di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya.
"Untuk saat ini belum diketahui dari mana mereka mendapatkan sabu ini, karena masih dalam proses pengembangan kami," tuturnya.
Ade juga menegaskan bahwa para pengedar sabu membeli dari pengedar lain seharga Rp 1,4 juta, kemudua mereka menjual kembali hingga Rp 2,4 juta/gram dengan cara di bagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil.
"Ada satu orang diantara 17 tersangka tersebut yang menjual tramadol dan eximer dengan berkedok toko kosmetik di Kecamatan Mauk, parahnya dijual kepada anak-anak sekolah dan remaja, dan mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer," jelasnya.
17 tersangka akan di jerat dengan sangkaan pengedar sabu yang pastinya akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya.(Mul/Fin)